Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Muratara Dinilai Tak Sesuai Standar Harga

MURATARA (SUMSEL) – Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Muratara Tahun 2022 dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berdasarkan standar harga setempat.

Hal ini terjadi karena Sekretaris DPRD Muratara belum menerapkan Kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJP) SPR atas harga sewa rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Muratara yang merupakan metodologi untuk memperoleh standar harga setempat,

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Muratara pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja  Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp6.392.037.400,00 dengan realisasi sebesar
Rp4.887.399.000,00 atau 76,46% dari anggaran.

Pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan DPRD berpedoman pada Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 34 Tahun 2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berdasarkan peraturan bupati tersebut diketahui bahwa Tunjangan Perumahan dibayarkan kepada Ketua DPRD sebesar Rp34.254.000,00 per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp27.403.200,00 per bulan, dan Anggota DPRD sebesar Rp21.500.000,00 per bulan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 193 Tahun 2022 tanggal 14 November 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan nilai tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD sebesar Rp18.978.300,00 per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp15.815.250,00 dan Anggota DPRD sebesar Rp9.177.150,00.

Penetapan besaran anggaran Belanja Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut didasarkan pada Lampiran Keputusan Menteri Pemukiman
dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 dengan rumus; 2,75% x Lb x Hs x Ns x Fkb. Luas bangunan (Lb) merupakan luas bangunan dalam m2

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah mengatur rumah jabatan untuk:

Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran maksimal luas bangunan 300 m2.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran maksimal luas bangunan 250 m2.

Dan, Anggota DPRD Kabupaten/Kota setara dengan Eselon II dengan ukuran maksimal luas bangunan 150 m2.
.
Harga satuan (Hs) bangunan per m2 didasarkan pada Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 1358/KPTS/DPU-PR/MRU/2021 tentang Penetapan Harga Satuan Pembangunan Gedung Negara, Rumah Negara, dan Pagar mengatur bahwa harga satuan pembangunan rumah negara untuk rumah Tipe A dan Tipe B masing-masing adalah sebesar Rp6.390.000,00 dan Rp 6.170.000,00.

Pada Lampiran Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 mengatur bahwa nilai sisa (Ns) bangunan layak huni adalah sebesar 60% dan Faktor klasifikasi (Fkb) tanah/kelas
bumi didasarkan pada Lampiran Keputusan Bupati Muratara Nomor 198/KPTS/Bapenda/2020 tentang Penetapan NJOP Permukaan Bumi Berupa Tanah
Tahun 2020 mengatur Kelas Bumi untuk Jalan Muara Rupit Kecamatan Rupit adalah A26.

Lampiran Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 mengatur bahwa kelas bumi A6 memiliki Fkb sebesar 60%.

Sekretariat DPRD telah melakukan kerjasama dengan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) SPR untuk mendapatkan indikasi harga sewa atas sewa rumah per bulan sesuai dengan luasan tanah dan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah dan hasil tersebut akan dipergunakan untuk menjadi rekomendasi dalam menentukan besaran Tunjangan Rumah Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muratara.

Hasil dari kajian sewa yang dilaksanakan pada 9 Desember 2022 yaitu, harga sewa maksimal untuk Ketua DPRD adalah sebesar Rp12.200.000,00, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp9.500.000,00, dan Anggota DPRD sebesar Rp6.000.000,00.

Berdasarkan hal di atas, dapat disimpulkan bahwa penetapan Tunjangan Perumahan DPRD Muratara untuk Tahun 2022 belum melalui survei yang memadai dengan mempertimbangkan harga sewa standar rumah dinas yang berlaku umum di Kabupaten Muratara, akan tetapi penetapan tersebut didasarkan pada Lampiran Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 dengan rumus 2,75% x Lb x Hs x Ns x Fkb.

Adapun kajian KJPP atas harga sewa rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Muratara merupakan metodologi untuk memperoleh
standar harga setempat, sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pada Pasal 17 yang telah memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara untuk Tahun 2022.

Berdasarkan keterangan dari Perancang Perundang-Undangan Sekretariat DPRD, diketahui bahwa hasil kajian sewa Tunjangan Perumahan belum dipaparkan kepada Anggota DPRD dan belum diajukan pengesahan kepada Bupati, sehingga belum bisa dijadikan dasar perubahan Peraturan Bupati atas nilai Tunjangan Perumahan DPRD di Muratara pada Tahun 2023.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17:

A. Ayat (1) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

B. Ayat (3) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah
negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.

Permasalahan tersebut mengakibatkan penetapan besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Muratara Tahun 2022 lebih ditetapkan.

Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD belum menerapkan hasil kajian sewa Rumah DPRD yang telah dilakukan dalam penetapan Tunjangan Perumahan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Muratara menyatakan sependapat dan akan segera menindaklanjuti.

BPK merekomendasikan Bupati Muratara agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memberlakukan hasil kajian sewa rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam penetapan Tunjangan Perumahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *