Tiga SKPD Pemkab Muratara Belum Kenakan Denda Terlambat Pekerjaan Rp523 Juta

MURATARA (SUMSEL) – Berdasarkan sumber Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Muratara Tahun 2022. Nomorr ; 24.B/LHP/XVIII.PLG/04/2023. Tanggal : 13 April 2023.

Setidaknya ada pekerjaan pada 3 SKPD Pemkab Muratara tahun 2022 terlambat yang belum dikenai denda sebesar Rp523.354.089,10

Pekerjaan terlambat itu berasal dari Dinas PUPR sebesar Rp262.250.829,70. Dinas Kesehatan sebear Rp209.307.359,40,.dan Dinas Pendidikan Rp51.795.900,00.

Hal itu terjadi karena Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengenaan sanksi denda keterlambatan pekerjaan yang disebut diatas.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Muratara dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022 menganggarkan Belanja sebesar Rp1.106.142.335.810,00 dan realisasi sebesar Rp991.935.920.228,00 atau 89,68% dari anggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK
dokumen dan fisik pekerjaan Tahun 2022 secara uji petik diketahui terdapat delapan paket pekerjaan terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan pada tiga SKPD sebesar Rp523.354.089,10, dengan uraian sebagai berikut.

A. Denda keterlambatan atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Belani – Batu Kucing Kecamatan Rawas Ilir pada Dinas PUPR sebesar Rp262.250.829,70

Pekerjaan Peningkatan Jalan Belani – Batu Kucing Kecamatan Rawas Ilir dilaksanakan oleh PT SSK berdasarkan Kontrak Nomor 023/600/KONTRAK/PPKHPA/DPUPR/2022 tanggal 1 September 2022 sebesar Rp29.731.832.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 hari kalender dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Pekerjaan tersebut mengalami perubahan sesuai dengan Addendum Pertama Nomor 023.A/600/KONTRAK/PPK-HPA/DPUPR/2022 tanggal 23 September 2022 perihal contract change order dan Addendum Kedua Nomor
023.A2/600/KONTRAK/PPK-HPA/DPUPR/2022 tanggal 28 Desember 2022 perihal perpanjangan hari masa pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari.

Progress fisik pekerjaan pada saat akhir kontrak sebesar 76,12%, sehingga sisa pekerjaan yang belum terselesaikan pada 31 Desember 2022 sebesar 23,88%.

Realisasi pembayaran pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp20.812.282.400,00 atau 70,00% dari nilai kontrak. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan PHO Nomor 23/600/BAPHO/PPK-HPA/DPUPR tanggal 10 Februari 2023.

Hasil pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik yang dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2023 diketahui bahwa pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 41 hari (1 Januari s.d. 10 Februari 2023).

Besaran nilai denda keterlambatan perharinya adalah 1/1000 atas nilai sisa kontrak sebelum PPN.

Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, PA belum mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia jasa sebesar Rp262.250.829,70.

Perhitungan denda keterlambatan tersebut telah dibahas dan disepakati bersama dengan Kepala SKPD PUPR, PPK, Pengawas dan Penyedia serta dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengujian Fisik.

Pelaksana kegiatan akan menindaklanjuti dengan menyetor kelebihan pembayaran atau pemotongan sisa pembayaran ke Kas Daerah.

B. Denda keterlambatan atas lima Pekerjaan Belanja Modal Alat Kedokteran untuk Rumah Sakit Umum Daerah Rupit pada Dinas Kesehatan sebesar Rp209.307.359,40

Pada tahun 2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara menganggarkan Belanja Modal Alat Kedokteran sebesar Rp33.024.193.560,00 dan direalisasikan sebesar Rp32.657.662.544,00 atau 98,89%.

Anggaran tersebut diantaranya dibelanjakan untuk Alat Kedokteran pada Rumah Sakit Umum Daerah Rupit. Pengadaan Alat Kedokteran tersebut dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme e-purchasing melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dituangkan dalam beberapa surat pesanan.

Hasil pemeriksaan atas surat pesanan melalui e-katalog diketahui bahwa terdapat keterlambatan penyelesaian pada lima paket pekerjaan.

Ruang lingkup pekerjaan pada tiga surat pesanan sampai dengan barang sampai di RSUD Rupit Kabupaten Muratara dan ruang lingkup pekerjaan pada dua surat pesanan sampai dengan pekerjaan instalasi dan uji fungsi di RSUD Rupit Kabupaten Muratara.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada PPK dan Pengelola Barang RSUD Rupit serta pemeriksaan dokumen ekspedisi pengiriman barang diketahui bahwa tiga paket
pekerjaan sampai di RSUD Rupit setelah masa pelaksanaan pekerjaan. Sedangkan dua paket pekerjaan lainnya selesai pelaksanaan instalasi dan uji fungsi setelah masa pelaksanaan pekerjaan.

Atas lima paket tersebut penyelesaiannya melebihi masa pelaksanaan pekerjaan, sehingga pengenaan denda Rp209.307.359,40

Hasil permintaan keterangan kepada PPK diketahui bahwa tanggal yang tertera pada Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima Barang dari Penyedia ke PPK tidak sesuai dengan tanggal sebenarnya.

Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut telah diinfokan kepada penyedia melalui PPK.

C. Denda keterlambatan atas dua Pekerjaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Pendidikan sebesar Rp51.795.900,00

Pada tahun 2022, Kabupaten Muratara melalui Dinas Pendidikan melaksanakan kegiatan pengadaan Seragam SD dan SMP yang dilaksanakan oleh CV PMP dengan total sebesar Rp2.874.672.450,00 yakni berasal dari Pengadaan Baju Seragam Siswa Beserta Perlengkapannya SD sebesar Rp1.929.951.450,00 dan Pengadaan Baju Seragam Siswa Beserta Perlengkapannya SMP sebesar Rp944.721.000,00

Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak diketahui bahwa tujuan akhir pengiriman barang beralamat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada PPK serta pemeriksaan dokumen ekspedisi pengiriman barang menunjukkan bahwa pengantaran barang dilakukan setelah masa pelaksanaan pekerjaan, sehingga terdapat keterlambatan atas pelaksanaan pekerjaan dengan denda sebesar Rp51.795.900,00 berasal dari Pengadaan Seragam dan
Tas SD terlambat 20 hari dikenai denda Rp34.773.900,00. Dan Pengadaan Seragam dan Tas SMP terlambat 20 hari dikenai denda Rp17.022.000,00.

Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut Direktur CV PMP menyatakan sepakat dan bersedia membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021
, pada:

1) Pasal 78 ayat (3) huruf f yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah: terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan Kontrak;

2) Pasal 78 ayat (5) huruf f yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan;

3) Pasal 79 ayat (4) yang menyatakan bahwa pengenaan sanksi denda keterlambatan ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan;

4) Pasal 79 ayat (5) yang menyatakan bahwa nilai kontrak atau nilai bagian kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan

B. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan dan Syarat-syarat Khusus Kontrak yang menyangkut denda keterlambatan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah dari denda
keterlambatan sebesar Rp523.354.089,10 yang terdiri dari:

1. Dinas PUPR sebesar Rp262.250.829,70;

2. Dinas Kesehatan sebear Rp209.307.359,40; dan

3. Dinas Pendidikan Rp51.795.900,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:

A. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengenaan sanksi denda keterlambatan pekerjaan; dan

B. Masing-masing PPK tidak mematuhi ketentuan tentang pengenaan sanksi denda keterlambatan pekerjaan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Muratara menyatakan sependapat dan akan segera menindaklanjuti.

BPK merekomendasikan Bupati Muratara agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna
Anggaran untuk:

A. Lebih cermat dalam melakukan pengawasan pengenaan sanksi denda keterlambatan;

B. Menegur PPK yang pelaksanaan pekerjaannya terlambat; dan

C. Memproses denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp523.354.089,10 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah, yang terdiri dari:

1) Dinas PUPR yaitu PT SSK sebesar Rp262.250.829,70;

2) Dinas Kesehatan sebesar Rp209.307.359,40 yaitu:
a) PT AWA sebesar Rp1.437.110,40;
b) PT SDKS sebesar Rp3.818.640,00;
c) PT CAN sebesar Rp204.051.609,00; dan

3) Dinas Pendidikan yaitu CV PMP sebesar Rp51.795.900,00

One thought on “Tiga SKPD Pemkab Muratara Belum Kenakan Denda Terlambat Pekerjaan Rp523 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *