Dugaan Kurang Volume dan Koreksi Pekerjaan 3 SKPD Pemkab Muratara Capai Rp3,6 Miliar

MURATARA (SUMSEL) – Berdasarkan sumber Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Muratara Tahun 2022. Nomorr ; 24.B/LHP/XVIII.PLG/04/2023. Tanggal : 13 April 2023.

Pemerintah Kabupaten Muratara pada Tahun 2022 dalam Laporan Realisasi Anggaran, menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp361.763.798.212,00 dan realisasi sebesar Rp335.177.080.943,00 atau 92,65% dari anggaran.

BPK telah melakukan pengujian terhadap 35 kontrak pekerjaan fisik Belanja Modal pada dua SKPD dengan nilai kontrak sebesar Rp149.536.006.157,17.

Pemeriksaan dokumen dan fisik sampel tersebut dilaksanakan bersama PPK, Penyedia, Pengawas, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Muratara.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume, ketidaksesuaian kualitas, dan koreksi harga satuan pekerjaan atas 34 paket kontrak pada dua SKPD sebesar Rp3.676.738.565,66, dengan rincian sebagai berikut.

A. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian kualitas atas 27 paket pekerjaan sebesar Rp3.465.053.209,00 pada Dinas PUPR

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 27 paket pekerjaan yang terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian kualitas sebesar Rp3.465.053.209,00 yang terdiri dari kekurangan volume 26 paket pekerjaan sebesar Rp3.319.637.381,20 dan
ketidaksesuaian kualitas lima paket pekerjaan sebesar Rp145.415.827,80.

Dari 27 paket pekerjaan yang terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian kualitas, sebanyak 26 paket pekerjaan tersebut telah dibayar lunas, sedangkan satu paket pekerjaan belum dibayar lunas.

Adapun nilai kekurangan volume dan ketidaksesuaian kualitas dari 26 paket pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp3.292.857.111,31 sedangkan untuk nilai kekurangan volume satu paket pekerjaan belum dibayar lunas sebesar Rp172.196.097,69.

Perhitungan kekurangan volume dan ketidaksesuaian kualitas tersebut telah dibahas dan disepakati bersama dengan Kepala Dinas PUPR, PPK, Pengawas dan Penyedia serta dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengujian Fisik.

Pelaksana kegiatan akan menindaklanjuti dengan menyetor kelebihan pembayaran atau pemotongan sisa pembayaran ke Kas Daerah.

B. Kekurangan volume dan koreksi harga satuan atas tujuh paket pekerjaan sebesar Rp211.685.356,66 pada Dinas Pendidikan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat tujuh paket pekerjaan yang terdapat kekurangan volume dan koreksi harga satuan sebesar Rp211.685.356,66 yang terdiri
dari kekurangan volume tujuh paket pekerjaan sebesar Rp162.173.524,66 dan koreksi
harga satuan tiga paket pekerjaan sebesar Rp49.511.832,00 pada Dinas Pendidikan.

Perhitungan kekurangan volume dan koreksi harga satuan tersebut telah dibahas dan disepakati bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan, PPK, Penyedia dan Konsultan Pengawas serta dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengujian Fisik.

Pelaksana kegiatan akan menindaklanjuti dengan menyetor kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pada
:

1) Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa penyedia sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;

2) Pasal 27 ayat (6) huruf b menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk
setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

3) Pasal 78 ayat (3) huruf d dan e menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah:

a) Melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit; dan

b) Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit;

4) Pasal 78 ayat (5) huruf e menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan
sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan

B. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 4 Lampiran 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa:

1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak;

2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;

C. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Lampiran, 2. Tahap Pelaksanaan Konstruksi, pada:

1) Bagian 2.3. Pengawasan Mutu Pekerjaan, Angka 1. Pengawasan mutu pekerjaan dilakukan melalui pemeriksaan dan pengujian terkait hal-hal berikut: huruf h. Hasil Pekerjaan, Pengawasan tekait hasil tiap-tiap kegiatan pekerjaan sesuai dengan persyaratan. Jika ditemukan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, Pengawas Pekerjaan dapat memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan dan mengusulkan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak
memperhatikan peringatan yang diberikan.

2) Bagian 2.4. Penerimaan dan Pembayaran Hasil Pekerjaan

a) Angka 1, Penerimaan hasil pekerjaan dilakukan setelah seluruh persyaratan mutu pekerjaan dalam kontrak dipenuhi; dan

b) Angka 2, Persetujuan dokumen penagihan didahului dengan pemeriksaan mutu dan volume hasil pekerjaan yang telah selesai dikerjakan oleh pengawas pekerjaan.

D. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan:

1) Divisi 7.1.6.3).h).iv) tentang pengendalian mutu di lapangan menyatakan bahwa masing-masing hasil uji tidak boleh kurang dari 0,85 fc’;

2) Divisi 7.1.6.3).i) tentang pengendalian mutu di lapangan menyatakan bahwa apabila kuat tekan rata-rata dari pengujian benda uji inti yang tidak kurang dari 0,85 fc’ maka bagian struktur tersebut dapat dianggap memenuhi syarat; dan

3) Divisi 7.1.7.b).ii) tentang pengukuran dan pembayaran menyatakan bahwa pekerjaan beton yang diperbaiki dapat diterima dengan pengurangan pembayaran sebesar 1,5% dari harga satuan untuk setiap pengurangan kekuatan sebesar 1% dari nilai kekuatan karakteristik rencana.

E. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang mengatur kewajiban penyedia dan volume pekerjaan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

A. Kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp3.504.542.467,97 yang terdiri dari
Dinas PUPR sebesar Rp3.292.857.111,31 dan Dinas Pendidikan sebesar
Rp211.685.356,66; dan

B. Potensi kelebihan pembayaran kepada penyedia pada Dinas PUPR sebesar Rp172.196.097,69.

Hal tersebut disebabkan oleh:

A. Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Pendidikan kurang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;

B. PPK, Pengawas Lapangan, dan Konsultan Pengawas masing-masing paket pekerjaan kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan; dan

C. PPK belum memasukkan klausul persyaratan pengujian kuat tekan beton sebagai syarat pembayaran.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Muratara menyatakan sependapat dan akan segera menindaklanjuti.

BPK merekomendasikan Bupati Muratara agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Pendidikan untuk:

A. Meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;

B. Menginstruksikan PPK, Pengawas Lapangan, dan Konsultan Pengawas masingmasing paket pekerjaan agar lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pekerjaan;

C. Menginstruksikan kepada PPK untuk memasukkan klausul persyaratan pengujian kuat tekan beton sebagai syarat pembayaran;

D. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp3.504.542.467,97 sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah, yang terdiri dari:

1) Dinas PUPR sebesar Rp3.292.857.111,31 yaitu:
a) CV CIK sebesar Rp331.574.366,50;
b) CV PDS sebesar Rp55.258.534,01;
c) CV PB sebesar Rp128.567.040,33;
d) CV PCW sebesar Rp53.126.450,96;
e) CV Ag sebesar Rp31.361.869,67;
f) CV ER sebesar Rp181.570.883,87;
g) CV KS sebesar Rp22.695.500,76;
h) CV AMKK sebesar Rp26.356.012,72;
i) CV MSA sebesar Rp293.580.967,87;
j) CV AK sebesar Rp130.248.174,60;
k) CV JKM sebesar Rp27.478.285,16;
l) CV HK sebesar Rp617.187.519,38;
m) CV Be sebesar Rp31.319.385,79;
n) CV TB sebesar Rp128.863.802,02;
o) CV Tbe sebesar Rp30.798.341,85;
p) CV NI sebesar Rp66.234.369,70;
q) PT To sebesar Rp204.813.086,26;
r) CV BK sebesar Rp150.563.372,53;
s) PT WBK sebesar Rp424.505.450,71;
t) CV MB sebesar Rp351.979.952,32;
u) CV DB sebesar Rp4.773.744,30;

2) Dinas Pendidikan sebesar Rp211.685.356,66 yaitu:
a) CV LJP sebesar Rp149.622,16;
b) CV TB sebesar Rp45.936.780,11;
c) CV AB sebesar Rp41.646.199,45;
d) CV Di sebesar Rp50.735.324,88;
e) CV AMKK sebeasr Rp36.895.732,61;
f) CV IPB sebesar Rp36.321.697,45; dan

E. Memproses potensi kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dengan memperhitungkan
pada pembayaran berikutnya atau menyetorkan ke Kas Daerah pada Dinas PUPR yaitu PT SSK sebesar Rp172.196.097,69.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *