Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Pemkab Muratara Dinilai Belum Tertib

MURATARA (SUMSEL) – Pemerintah Kabupaten Muratara pada Tahun 2022 menyajikan realisasi Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp12.657.844.059,00 atau 116,76% dari total anggaran Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp10.841.000.000,00.

Realisasi tersebut diantaranya merupakan pendapatan atas Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp4.333.098.606,00 atau 144,44% dari anggaran sebesar Rp3.000.000.000,00.

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah menjelaskan bahwa Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB, terdiri dari 37 jenis.

Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau badan yang mengambil MBLB dan dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan harga patokan masing-masing jenis MBLB dengan tarif sebesar 25%.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen SPTPD dan rekapitulasi perhitungan ketetapan Pajak MBLB menunjukkan bahwa tata cara penetapan dan pemungutan Pajak MBLB pada Kabupaten Muratara belum mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017.

Pemerintah Kabupaten Muratara belum memiliki ketentuan teknis yang mengatur tentang tata cara Penetapan dan Pemungutan Pajak MBLB. Mekanisme penetapan pajak tersebut dilakukan secara jabatan/official assesment oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Pajak dan Retribusi diketahui bahwa tata cara pemungutan dan penetapan Pajak MBLB Tahun 2022 hanya meneruskan tata cara yang sudah dilakukan oleh Kepala Bidang Pajak dan Retribusi sebelumnya.

Selanjutnya Kepala Bidang Pajak dan Retribusi menyatakan akan melakukan kajian dan evaluasi apakah akan melaksanakan pemungutan dan penetapan Pajak MBLB sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 atau mengubah peraturan tersebut yang mengatur tata cara pemungutan dan penetapan Pajak MBLB sebagaimana yang dilaksanakan pada Tahun 2022.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muratara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah pada:

A. Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa wajib pajak mineral bukan logam dan batuan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan; dan

B. Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa dasar pengenaan pajak mineral bukan
logam dan batuan adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tidak tertib dan menimbulkan risiko penerimaan pajak tidak sesuai dengan potensinya.

Hal tersebut disebabkan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda belum melaksanakan ketentuan perda dan belum memiliki ketentuan teknis dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Muratara menyatakan sependapat dan akan segera menindaklanjuti.

BPK merekomendasikan Bupati Muratara agar:

A. Memerintahkan Kepala Bapenda untuk melakukan kajian dan evaluasi dalam rangka menerbitkan ketentuan teknis pemungutan Pajak MBLB; dan

B. Melaksanakan pemungutan pajak MBLB sesuai dengan perda.

One thought on “Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Pemkab Muratara Dinilai Belum Tertib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *