35 SKPD Pemkab Muratara Lebih Bayar Honorarium Rp356 Juta

MURATARA – Pemerintah Kabupaten Muratara pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Daerah sebesar Rp1.106.142.335.810,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 sebesar Rp991.935.920.228,00 atau 89,68% yang diantaranya direalisasikan untuk pembayaran honorarium dengan realisasi sebesar Rp69.814.020.331,00.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap realisasi pembayaran honorarium menunjukkan terdapat ketidaksesuaian terhadap ketentuan pembayaran honorarium pada 35 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp356.793.000,00, dengan rincian sebagai berikut.

A. Pembayaran Honorarium Narasumber/Pembahas pada Dua SKPD tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp135.522.500,00

Pemerintah Kabupaten Muratara menganggarkan Belanja Jasa Kantor Tahun 2022 sebesar Rp77.289.558.770,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 sebesar Rp69.814.020.331,00 atau 90,33% dari anggaran.

Realisasi tersebut diantaranya merupakan realisasi Belanja Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) serta pada Dinas Kesehatan.

Bardasarkan ketentuan pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, pembayaran Honorarium Narasumber atau Pembahas dapat diberikan kepada:

1) Narasumber atau Pembahas yang berasal dari luar SKPD penyelenggara atau masyarakat; dan

2) Narasumber atau Pembahas yang berasal dari dalam SKPD penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar SKPD, dalam hal ini Narasumber atau Pembahas diberikan honorarium sebesar 50% dari Standar Biaya Umum (SBU).

Hasil pemeriksaan atas kuitansi tanda terima dan daftar penerima honorarium menunjukkan terdapat pembayaran honorarium narasumber yang dibayarkan melebihi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp135.522.500,00, dengan rincian sebagai berikut.

1) DPPKB sebesar Rp35.320.000,00

Belanja honorarium narasumber di DPPKB diantaranya direalisasikan untuk pembayaran honorarium atas kegiatan advokasi, sosialisasi, promosi, dan pembinaan dimana peserta kegiatan tersebut berasal dari eksternal SKPD DPPKB.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pembayaran honorarium narasumber yang melebihi. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 pada delapan kegiatan dengan jumlah kelebihan sebesar Rp35.320.000,00.

2) Dinas Kesehatan sebesar Rp100.202.500,00

Realisasi pembayaran belanja honorarium narasumber di Dinas Kesehatan diantaranya untuk pembayaran honorarium atas kegiatan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, bimtek, dan workshop dimana peserta kegiatan tersebut berasal dari eksternal dan internal SKPD Dinas Kesehatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pembayaran honorarium narasumber yang melebihi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 atas 20 kegiatan dengan jumlah sebesar Rp100.202.500,00

Hasil permintaan keterangan kepada masing-masing PPTK kegiatan didapatkan informasi bahwa pembayaran honorarium tersebut didasarkan pada Standar Biaya Umum (SBU) yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2022, dimana pada peraturan bupati tersebut tidak mengatur terkait ketentuan pembayaran kepada narasumber yang dapat diberikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Pemeriksaan lebih lanjut atas mekanisme pembayaran menunjukkan bahwa proses pengajuan pembayaran honorarium telah melalui verifikasi oleh PPK.

B. Pembayaran Honorarium Operator Komputer SIMDA Keuangan, SIPD, dan Perencanaan pada 35 SKPD tidak sesuai SBU sebesar Rp221.270.500,00

Pemerintah Kabupaten Muratara telah merealisasikan Belanja Pegawai sebesar Rp231.489.969.853,00 yang diantaranya untuk Belanja Honorarium Penanggungjawaban Keuangan sebesar Rp3.724.530.000,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban yang telah disampaikan masing-masing SKPD yakni berupa Surat Keputusan (SK), kuitansi tanda terima, dan daftar penerima honorarium menunjukkan terdapat realisasi pembayaran honorarium Operator Komputer SIMDA Keuangan, SIPD, dan Perencanaan yang dibayarkan melebihi SBU Pemerintah Kabupaten Muratara sebesar Rp221.270.500,00.

Hasil permintaan keterangan kepada Kasubbag Keuangan masing-masing SKPD diketahui bahwa terdapat SKPD yang tidak update atas pembaharuan SBU, SKPD yang keliru dalam memahami lampiran SBU, dan SKPD yang menyatakan telah terjadi kesepakatan Operator yang disetujui oleh BPKAD.

2 thoughts on “35 SKPD Pemkab Muratara Lebih Bayar Honorarium Rp356 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *