Pemkot Lubuk Linggau Diminta BPK Hapus Piutang Kadaluarsa

LUBUK LINGGAU (SUMSEL) – Terdapat piutang pada neraca Pemkot Lubuk Linggau yang belum dihapusbukukan padahal sudah kadaluarsa sebesar sebesar Rp2.806.386.881,00

Jumlah piutang kadaluarsa berasal dari piutang pajak sebesar Rp1.765.716.768,00. Dari piutang lain-lain PAD yang sah sebesar Rp5.580.810,00. Dan dari piutang lainnya Rp1.035.089.303,00.

Diketahui, Pemerintah Kota Lubuklinggau menyajikan dalam Neraca per 31 Desember 2022 saldo Piutang Pajak sebesar Rp17.577.175.791,00, Piutang Lain-Lain PAD yang Sah sebesar Rp2.632.553.486,88, dan Piutang Lainnya sebesar Rp1.170.855.882,00.

Piutang Daerah merupakan jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat
perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas dokumen dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait menunjukkan kelemahan dalam penyajian dan penatausahaan Piutang Daerah, dengan uraian sebagai berikut.

A. Piutang Pajak

Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan terdapat Piutang Pajak per 31 Desember 2022 telah berumur enam tahun dan kedaluwarsa hak tagihnya karena telah melewati masa lima tahun sehingga dapat dihapusbukukan sebesar Rp1.765.716.768,00.

B. Piutang Lain-Lain PAD yang Sah

Piutang Lain-Lain PAD yang Sah diantaranya terdiri dari Piutang pada PT Lonsum, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS)/Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Sosial dan Kesehatan (Jamsoskes) dan Pihak Ketiga.

Hasil pemeriksaan atas daftar Piutang pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah menunjukkan terdapat Piutang pada PT Lonsum sebesar Rp5.580.810,00.

Hasil wawancara kepada Kepala Subbagian (Kasubbag) Keuangan RSUD Siti Aisyah menjelaskan Piutang tersebut terjadi pada Tahun 2012 dan pihak RSUD sulit melakukan penagihan karena transaksi tersebut telah lama dan tidak memiliki lagi data/identitas yang valid, sehingga pada tahun 2023 berencana untuk melakukan penghapusan piutang.

C. Piutang Lainnya

Hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara kepada pihak terkait menunjukkan terdapat Piutang Dana Bergulir per 31 Desember 2022 yang telah kedaluwarsa hak tagihnya karena telah melewati masa lima tahun sehingga dapat dihapusbukukansebesar Rp1.035.089.303,00 dengan rincian sebagai berikut

1) Dinas Perindustrian Perdagangan

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Piutang Lainnya pada Dinas Perindustrian Perdagangan diketahui terdapat Piutang Dana Bergulir yang macet sebesar Rp488.333.853,00.

Hasil wawancara kepada Kepala Subbagian Keuangan Dinas Perindustrian Perdagangan menjelaskan bahwa sulit melakukan penagihan karena transaksi tersebut telah lama dan SKPD tidak memiliki lagi data/identitas yang valid dari masyarakat yang meminjam Dana Bergulir.

2) Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Piutang Lainnya diketahui terdapat Piutang Dana Bergulir yang dikelola oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebesar Rp546.755.450,00.
Berdasarkan wawancara dengan Pengawas Koperasi pada Dinas Koperasi UKM dijelaskan bahwa Piutang senilai Rp546.755.450,00 tersebut telah diserahkan PPKD kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui surat Nomor 900/313/BPKAD.IV/2022 tanggal 26 Desember 2022.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, PUPN telah menerima dan menyerahkan pengurusan Piutang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  (KPKNL) Lahat.

Berdasarkan reviu dokumen, KPKNL Lahat telah menyampaikan surat panggilan beberapa kali terakhir dengan surat tanggal 3 Februari 2023 kepada 13 Koperasi Serba Usaha (KSU) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) perihal panggilan terakhir untuk mempertanggungjawabkan penyelesaian piutang negara. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, hanya terdapat dua angsuran atas Piutang yaitu angsuran KSU Karya Sejati sebesar Rp202.000,00 dan angsuran KSU Pilar sebesar Rp101.000,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:

B. Peraturan Daerah Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada:

C. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara

D. Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau

Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menanggapi:

A. Kepala BPKAD menyatakan ke depannya akan menjadi perhatian untuk lebih optimal dalam berkoordinasi dengan SKPD terkait atas penghapusan piutang yang
sudah kedaluwarsa; dan

B. Kepala Badan Pendapatan Daerah menyatakan pada tahun 2021 Badan Pendapatan Daerah telah mengajukan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak kepada Bagian Hukum Kota Lubuklinggau untuk diteruskan kepada Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan.

Namun pada awal Tahun 2022 terbit
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengharuskan pemerintah daerah segera mengubah peraturan daerah.

Oleh karena itu, usulan Peraturan Wali Kota tentang Tata Penghapusan Piutang ditangguhkan dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di tahun 2023, Badan Pendapatan Daerah akan menindaklanjuti Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
berdasarkan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK/06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Lubuklinggau agar memerintahkan Kepala BPKAD selaku PPKD untuk segera memproses penghapusan Piutang yang sudah kedaluwarsa sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *