Presensi Pegawai Pemkab Muratara Rawan Manipulatif, Data TPP Tak Valid?
MURATARA – Lemahnya pengendalian presensi pegawai Pemkab Muratara rawan manipulatif, karena tanpa mempedomani aturan yang ada.
Baca : Tak Sesuai Ketentuan, Dana BOP Kesetaraan Muratara Lebih Bayar Rp46 Juta
Sehingga penyajian data sebagai dasar pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diduga tidak valid.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Muratara pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp286.196.267.535,00 dan terealisasi sebesar Rp231.489.969.853,00 atau 80,89% dari anggaran, yang diantaranya direalisasikan pada Belanja Tambahan Penghasilan ASN sebesar Rp44.457.015.620,00.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria, dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi ASN sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
Baca Juga :
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan mekanisme pemberian TPP pada Kabupaten Muratara diketahui hal-hal sebagai berikut:
A. Pemerintah Kabupaten Muratara tidak menggunakan fingerprint untuk presensi pegawai
Fingerprint merupakan teknologi biometrik yang berfungsi merekam pola sidik jari untuk kebutuhan identifikasi. Fingerprint akan mencocokkan data sidik jari yang telah terekam dengan sidik jari yang sebenarnya saat digunakan.
Terlepas dari kekurangannya, penggunaan fingerprint sebagai alat presensi akan memudahkan dalam pengecekkan jam kerja dan mengurangi kecurangan yang mungkin dilakukan oleh pegawai ASN.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bidang Aset, diketahui bahwa seluruh SKPD memiliki mesin fingerprint.
Baca Juga : 48 SKPD Pemkab Mura Lemah Tata Usaha Persediaan, Rawan Penyalahgunaan
Adapun mesin fingerprint pada 11 SKPD masih berfungsi dengan baik, sisanya 25 SKPD dalam keadaan tidak bisa digunakan. Setelah dilakukan observasi lapangan dan permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Aset diperoleh hasil bahwa keseluruhan SKPD yang memiliki mesin fingerprint dalam keadaan baik tetapi tidak menggunakan mesin tersebut, salah satu sebabnya adalah mengikuti SKPD lain yang menggunakan presensi manual.
B. Rekap presensi SKPD tidak seluruhnya didasarkan atas bukti kehadiran pada presensi manual
Dalam Peraturan Bupati Muratara Nomor 34 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara disebutkan bahwa Pegawai ASN yang tidak hadir tanpa izin, izin, terlambat datang, istirahat sebelum waktunya, secara sengaja tidak melakukan rekam kehadiran secara elektronik dan sakit tanpa surat keterangan dokter/paramedis atau surat keterangan inap diberikan pengurangan TPP.
Hasil observasi lapangan pada Badan Pendapatan Daerah, Dinas PUPR, Dinas Sosial (Dinsos), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat Dewan (Setwan), Dinas PKP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menunjukkan bahwa tidak seluruh SKPD memiliki presensi yang lengkap terkait kehadiran pegawainya.
Setelah dilakukan perbandingan ditemukan perbedaan antara bukti kehadiran pada presensi manual dan rekap presensi yang diserahkan kepada BKPSDM untuk pencairan TPP.
Format presensi manual pada SKPD tersebut juga tidak seluruhnya sama. Terdapat SKPD yang format presensi sudah tertuliskan jam kedatangan yaitu pukul 07.30 WIB dan jam kepulangan pukul 16.00 WIB, terdapat SKPD yang tidak mencantumkan jam kedatangan dan kepulangan, dan terdapat SKPD yang mencantumkan jam kedatangan dan kepulangan tapi tidak diisi keseluruhan.
Berdasarkan keterangan dari Analis Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam pencairan TPP, BKPSDM hanya menerima rekapan dari SKPD tanpa melakukan pengecekan atas presensi SKPD tersebut.
Baca Juga : Trik Abu Nawas Menjatuhkan Tuan Kadi (Penghulu) Arogansi
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Muratara Nomor 34 Tahun 2022 tentang TPP ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara Tahun 2022 pada Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan kehadiran dilakukan apabila tidak hadir tanpa izin, terlambat datang, istirahat sebelum waktunya, secara sengaja tidak melakukan rekam kehadiran secara elektronik dan sakit tanpa surat keterangan dokter/paramedis atau surat keterangan inap.
Permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran TPP pada Pemerintah Kabupaten Muratara berisiko tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Baca Juga : Tersangka Penikam Doyok Ditangkap, Responsif Polisi 4 Jam Dari Kejadian
Hal tersebut disebabkan oleh:
A. Kasubbag Kepegawaian pada masing-masing SKPD belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kedisiplinan pengisian daftar presensi pegawai; dan
B. Kepala BKPSDM belum optimal dalam melakukan pengendalian atas rekap presensi masing-masing SKPD untuk pembayaran TPP.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Muratara menyatakan sependapat dan akan segera menindaklanjuti.
Baca Juga : Jalan Lumpur, Puluhan Pelajar di Musi Rawas Terancam Tak Bisa Sekolah
BPK merekomendasikan Bupati Muratara agar memerintahkan:
1. Masing-masing Kepala SKPD untuk memerintahkan Kasubbag Kepegawaian pada masing-masing SKPD agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas
kedisiplinan pengisian daftar presensi pegawai; dan
2. Kepala BKPSDM untuk meningkatkan pengendalian atas rekap presensi masing-masing SKPD untuk pembayaran TPP.
Baca Juga : Bertemu Surya Paloh, Jokowi Akui Ingin Jadi Jembatan Semua Pihak